Jurnaltransparansi|Medan – Bongkar muat ekspedisi di badan jalan melanggar aturan lalu lintas, memicu kemacetan parah, dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Amatan awak media Aktivitas Ekspedisi di Jalan Asia Dekat Simpang Jalan Bakaran Batu seharusnya dilakukan di area khusus/terminal kargo, bukan di jalan umum, guna menjaga kelancaran arus lalu lintas,
Bang Bhoy Ketua LSM Penjara Indonesia Kota Medan mengatakan akibat pembiaran terhadap ekspedisi tersebut berdampak pada kemacetan Lalu Lintas.
“Truk yang parkir untuk bongkar muat memakan badan jalan, mengurangi kapasitas jalan secara drastis, Penggunaan bahu jalan untuk aktivitas logistik (bongkar muat) seringkali ilegal dan dapat ditindak tegas oleh petugas, Keberadaan truk besar di pinggir jalan mengganggu pandangan dan arus kendaraan lain,” ungkapnya, Senin, (15/3/2026)
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Persatuan Buruh Peduli K3 Sumatera Utara mengatakan bahwa Umumnya terjadi di area komersial dekat toko, menyebabkan antrean panjang.
“Bongkar muat dilakukan di terminal kargo atau area bongkar muat khusus, bukan di jalan umum, kita minta Pihak berwenang memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha dan petugas yang membiarkan pelanggaran tersebut,” katanya.
Kegiatan bongkar muat barang (stewedoring/cargodoring) adalah proses penting dalam rantai pasok logistik, namun harus dilakukan dengan sistematis dan tidak merugikan pengguna jalan umum.
” Selesai Lebaran akan kita surati Dishub dan Satlantas Polrestabes Medan serta DPRD Medan agar semua pengusaha ekspedisi dan pengangkutan khususnya yang berada di jalan asia, menertibkan usaha yang diduga melanggar aturan jalan, dan kita pertanyakan peruntukan PBG ruko nya, silahkan berusaha tapi taat aturan, jika membandel kita akan turun aksi di beberapa tempat. ” tutup Bang Bhoy yang di dampingi Rahmat syah. ( QQ)








