Agus Halawa, SH., Kecam Kajari Tapanuli Selatan Yang Diduga Kriminalisasi Rakyat Kecil

Jurnaltransparansi|Medan – Dugaan kriminalisasi dalam proses hukum di Kejari Tapanuli Selatan, Agus Halawa,SH., selaku kuasa hukum Bandaharo Harahap (43), warga Desa. Sanggapati, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kecam pihak Kejari Tapanuli Selatan, yang tidak menimbang Perdamaian (Restorative Justice) pada Terlapor dan Pelapor, Kamis, (7/8/2025).

Ini merupakan bentuk protes keras atas penanganan perkara Nomor: LP/B/120/IV/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 09 April 2025, yang menurut Halawa, ada kuat dugaan Kriminalisasi terhadap Kliennya, yang dilakukan oleh pihak Kejari Tapanuli Selatan.

Ia juga menambahkan tuduhan Kriminalisasi ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan, terkait perdamaian kasus Pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengacu pada dugaan bahwa proses hukum yang seharusnya berakhir dengan perdamaian (restorative justice) malah berujung pada Kriminalisasi.

Ia menambahkan Pelapor dan terlapor sudah berdamai, mengapa pihak Kejari Tapanuli Selatan, mengesampingkan restorative justice (RJ), dalam dibeberapa kasus , terutama yang melibatkan tindak pidana atau adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat, proses hukum bisa dihentikan.

Perdamaian antar Kliennya dengan Pelapor, disaksikan oleh kepala Desa dan sejumlah masyarakat Sanggapati, ini membuktikan bahwa tidak ada lagi permasalahan yang terjadi diantara kedua belah pihak.

Saya menduga kuat apa yang dilakukan oleh Kejari Tapanuli Selatan, bentuk Kriminalisasi terhadap masyarakat. bisa kita lihat bahwa Perdamaian telah terjadi, kuat dugaan ada pesanan dalam kasus Bandaharo Harahap, ini berawal permasalahan perampasan lahan yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Agus Halawa, SH., meminta kepada bapak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) Harli Siregar, untuk memecat dan mengevaluasi Kejari Tapanuli Selatan, yang mengesampingkan Keadilan kepada Rakyat dan tidak mendukung penuh Perdamaian Restorative Justice (RJ).

(MZ)