Kasus Laka Lantas Dominikus di Medan Tembung Stagnan, Keluarga Korban Ancam Adukan Penyidik ke Propam Polda Sumut

JurnalTransparansi.com, MEDAN  — Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Dominikus D.G. (24), seorang pengendara sepeda motor di Jalan Pukat Banting I/Rahayu, Medan Tembung, hingga kini belum menunjukkan titik terang. Meski telah dilaporkan sejak 15 September 2025, tepat tiga bulan berjalan, Unit Lantas Polsek Medan Tembung belum melakukan penahanan terhadap sopir mobil pikap Isuzu BK 8209 EV yang diduga menjadi terduga pelaku, Selasa (18/11/2025).

Kecelakaan tragis yang terjadi pada Sabtu (13/09/2025) pukul 18.30 WIB itu mengakibatkan Dominikus mengalami luka serius, termasuk luka robek parah di wajah, kepala bocor, dan patah tulang paha kanan. Korban hingga kini masih terbaring lemah dan belum bisa beraktivitas normal.

Kekecewaan Keluarga dan Tuntutan Hukum

Sunia Giawa, kakak kandung korban, menyampaikan rasa kecewanya yang mendalam. Ia menilai kinerja penyidik Unit Lantas Polsek Medan Tembung sangat lamban dalam menangani kasus ini.

“Sudah tiga bulan, tapi penyidik belum melakukan tindakan apa pun kepada sopir yang menabrak adik saya. Kami benar-benar kecewa,” ujar Sunia sembari meneteskan air mata di kediamannya, Jalan Pukat V, Gang Pisang No. 36.

Sunia menambahkan bahwa kondisi adiknya masih memprihatinkan dan keluarga terkendala biaya pengobatan, termasuk untuk obat herbal agar korban cepat pulih. Melalui media, keluarga memohon atensi khusus dari Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kapolrestabes Medan, hingga Kapolda Sumut, agar terduga pelaku segera ditahan.

Ancaman Bidpropam Polda Sumut

Senada dengan keluarga, kuasa hukum korban, Adv. Fendi Luaha, S.H., menyayangkan sikap sopir pikap maupun perwakilan PT Asiana Gasindo—perusahaan pemilik mobil—yang dinilai tidak menunjukkan niat baik dan tanggung jawab sejak insiden terjadi.

“Kami sudah membuka ruang komunikasi, namun tidak ada titik terang dalam upaya damai. Oleh karena itu, kami meminta penyidik Unit Lantas Polsek Medan Tembung segera menetapkan sopir pikap sebagai tersangka dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” tegas Fendi.

Fendi menilai penyidik telah lamban dan mengancam akan menempuh langkah hukum lanjutan. “Jika bulan ini penyidik pembantu AIPTU J. Simbolon tidak melakukan penahanan terhadap sopir pikap, maka kami akan menempuh langkah hukum lainnya melalui Bidpropam Polda Sumut,” pungkasnya.

Penjelasan dari Kepolisian

Menanggapi keluhan ini, penyidik kasus, Aiptu J. Simbolon, memberikan konfirmasi melalui pesan singkat. Ia menjelaskan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan.

“Saya adalah penyidik baru yang melanjutkan perkara ini. Saat ini kami sedang mengumpulkan alat bukti serta petunjuk lainnya,” jawabnya.

Ia membantah adanya kelalaian, namun mengakui adanya kendala yang memperlambat proses. “Kami masih mengumpulkan alat bukti dan petunjuk lainnya sebagai bahan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Penyidik hanya satu orang, semua proses tidak bisa dikejar dengan cepat. Harap bersabar, ya Pak,” tutup Aiptu Simbolon. (D.A.K)