49 Warga Sei Semayang Tagih Keadilan atas Sengketa Lahan, Putusan PN Lubuk Pakam Dinanti 18 September

JurnalTransparansi.com, Deli Serdang — Sebanyak 49 warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, masih menanti kepastian hukum atas gugatan mereka terhadap PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) terkait sengketa lahan seluas 14 hektare. Perkara bernomor 413/Pdt.G/2024/PN.Lbp yang bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam belum juga diputus, meski seluruh tahapan persidangan telah rampung.

Berdasarkan sistem E-Court Mahkamah Agung, agenda pembacaan putusan telah dua kali mengalami penundaan, yakni pada 21 Agustus dan 4 September 2025. Sidang putusan terakhir dijadwalkan pada 18 September 2025 mendatang.

Penundaan berulang ini memicu keresahan warga penggugat. Mereka menilai seluruh bukti telah disampaikan dan berharap majelis hakim segera menjatuhkan putusan yang berkeadilan.

“Kami sudah lama menunggu putusan ini. Semua bukti sudah kami serahkan. Kami hanya meminta keadilan dan berharap majelis hakim mengabulkan gugatan kami,” ujar Bernard S., salah satu penggugat, kepada wartawan, Senin (15/09).

Dalam gugatannya, warga mempertanyakan legalitas klaim PTPN I atas lahan yang mereka tempati sejak awal 2000-an. Bernard menyebut, klaim perusahaan tidak pernah terbukti secara faktual di persidangan. Ia menyoroti lima kejanggalan utama:

  • Tidak adanya patok batas Hak Guna Usaha (HGU) dan titik koordinat yang dapat dimanifestasikan secara nyata di lapangan.
  • Tidak tersedia peta bidang yang menyatakan objek sengketa termasuk dalam HGU No. 90.
  • Aktivitas warga seperti pembangunan rumah, penimbunan, dan penjualan lahan berlangsung terbuka sejak 2002 tanpa protes dari PTPN.
  • Keberadaan pagar beton kantor distrik yang berbatasan langsung dengan objek sengketa, menunjukkan lahan tersebut berada di luar HGU.
  • Surat kepemilikan warga yang telah disahkan melalui akta notaris, menunjukkan legitimasi hukum yang kuat.

Bernard juga mengungkapkan bahwa seorang mantan Manajer PTPN II pernah menyatakan secara langsung bahwa objek sengketa tidak termasuk dalam HGU perusahaan. Pernyataan ini dinilai memperkuat posisi warga dalam gugatan.

Di tengah proses hukum yang belum tuntas, PTPN I juga tengah menjadi sorotan publik. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) baru-baru ini melakukan penggeledahan di enam lokasi terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional 1. Penggeledahan dilakukan menyusul kerja sama operasional antara PTPN I dan PT Nusa Dua Propertindo dengan PT Ciputra Land.

“Tim Penyidik Bidang Pidsus telah melakukan penggeledahan berdasarkan surat perintah dan izin dari pengadilan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Region 1,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, Kamis (28/8).

Dengan latar belakang tersebut, warga Sei Semayang berharap majelis hakim PN Lubuk Pakam dapat memutuskan perkara secara objektif dan berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap.

“Kalau klaim PTPN benar, seharusnya sejak awal bisa menunjukkan bukti konkret, bukan hanya keterangan verbal. Kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Bernard.

Sidang putusan dijadwalkan pada 18 September 2025. Warga menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga adanya kepastian putusan. (D.A.K)