Satreskrim Polres Belawan Diduga Menyalahi Prosedur Penangkapan Terduga Pelaku Penganiayaan & Diduga Jual Beli Kamar Tahanan di RTP

Jurnaltransparansi|Belawan – Intuntusi Kepolisian Republik Indonesia, kembali menjadi sorotan Publik, ini terjadi di Satuan Polres Pelabuhan Belawan, dimana unit reskrim melakukan penangkapan terduga pelaku penganiayaan tanpa prosedur.

Sebelumya inisial D (32) dkk di tangkap oleh pihak Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin oleh Kanit Pidum Iptu Mengatur Sirait dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Rifi, disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Pidana, yang terjadi pada hari kamis, 17 Juli 2025, pukul 11:00 Wib, di jln Krakatau Multi Center, Lk 17, Kel Tanjung Mulia, Kec Medan Deli.

Pada saat melakukan penangkapan terduga pelaku penganiayaan, pihak kepolisian tidak dapat menunjukkan surat perintah, tidak memberi tahu alasan penangkapan, kepada pihak keluarga terduga pelaku penganiayaan.

Adapun keluarga terduga pelaku penganiayaan, mendapatkan tembusan surat perintah penangkapan dari kepolisian Polres Pelabuhan Belawan, pada saat di kantor Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, ini membuktikan bahwa ketidak profesional telah terjadi.

Joniar M Nainggolan, salah satu penggiat sosial “mengecam tindakan pihak Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, ia mengatakan bahwa apa yg dilakukan oleh pihak kepolisian, adalah tindakan kesewenang-wenagan. Satreskrim Polres Belawan tanpa terlebih dahulu memanggil Terduga Pengeroyokan sebagai Saksi atau Panggilan wawancara. Melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 butir 2.

 

Dimana pihak Polres Pelabuhan Belawan, telah mengabaikan Proses Restorative Justice (RJ) dalam edaran Kapolri No.8 tahun 2021.

Ia juga menyoroti ada kuat dugaan pungutan liar (Pungli) jual beli kamar tahanan di Polres Pelabuhan Belawan, dimana membuktikan bahwa ada permainan kotor untuk mendapatkan pundi-pundi keuntungan finansial. Dan mempunyai Bukti Transaksi dan juga Bebasnya Penggunaan HP didalam Tahanan.

Joniar M Nainggolan, menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian itu salah, seharusnya penangkapan oleh kepolisian harus dilakukan sesuatu dengan ketentuan Undang-Undang.

Dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ada beberapa prosedur yang harus dipatuhi oleh pihak kepolisian.
1) Melakukan Pemanggilan 1,2 dan jika tidak hadir, maka akan terbit surat Perintah membawa Terlapor dan masing masing pemanggilan mempunyai Tengah waktu.
2) Menunjukkan Surat Perintah Penangkapan.
3) Memberikan Surat Perintah penangkapan, Kepada Keluarga terduga pelaku penganiayaan.
4) Menjelaskan Alasan Penangkapan, Polisi wajib menjelaskan alasan penangkapan kepada terduga pelaku dan keluarga terduga pelaku.
5) Didasari Bukti yang cukup, Penangkapan hanya bisa dilakukan jika ada cukup bukti yang kuat.
6) Tidak boleh melakukan tindakan kekerasan, atau ancaman kekerasan, baik itu fisik maupun psikis.

Sebagai Hak warga negara, keluarga terduga melayangkan surat Pengajuan Penangguhan Penahanan. Namun saat Keluarga mempertanyakan jawabannya pada Hari Rabu, 27 Agustus 2025, keluarga tidak mendapat jawaban. Kasat reskrim melalui pesan WA mengatakan bahwa Suratnya belum sampai kepadanya.

Dari pihak keluarga dan didampingi awak media Jaka Satria dan Parman Simanjuntak Wapimred Joniarnewspekan.com menyambangi Sipropam Polres Belawan, mengadukan perihal Kesalahan prosedur Unit Pidum Reskrim dan diduga adanya Pungli terhadap Tahanan di dalam RTP Polres Belawan. Dan awak media juga akan melaporkan perihal tersebut ke Propam Polda Sumut. (Red)