Sidang Lapangan Sengketa Tanah Silalahi: Pemeriksaan Majelis Hakim di Lokasi Objek Perkara

JurnalTransparansi.com, Silalahi, 22 Agustus 2025 — Pengadilan Negeri Sidikalang melaksanakan sidang lapangan atas perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang terdaftar dalam perkara nomor 17/Pdt.G/2025/PN.Sdk. Sidang ini digelar langsung di lokasi objek sengketa, yakni Desa Silalahi I Dusun III, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mhd. Iqbal Fahri Purba, SH, MH, bersama hakim anggota dan Panitera Eljon Gultom, memimpin jalannya pemeriksaan setempat. Sidang turut dihadiri oleh pihak Penggugat dan Tergugat, serta disaksikan oleh Kapos Pak Munthe dan sejumlah warga sekitar yang mengikuti jalannya pemeriksaan.

Pemeriksaan lapangan difokuskan pada penunjukan dan pengukuran batas-batas tanah yang diklaim oleh masing-masing pihak. Proses ini menjadi langkah penting dalam mengungkap fakta objektif di lapangan, sebagaimana disampaikan oleh Kuasa Hukum Tergugat. Menurutnya, pemeriksaan setempat memungkinkan Majelis Hakim memperoleh gambaran nyata atas kondisi fisik objek perkara, yang tidak dapat sepenuhnya dijelaskan melalui dokumen atau keterangan lisan di ruang sidang.

Dalam proses penunjukan batas tanah oleh Tergugat, ditemukan sebuah makam yang terletak di titik paling tinggi dari area yang diklaim. Ketika dikonfirmasi oleh Majelis Hakim, Tergugat menjelaskan bahwa makam tersebut adalah milik opung raundung rumasondi, kakek buyutnya, yang menjadi bagian dari sejarah keluarga dan dasar klaim atas tanah tersebut.

Sidang lapangan ini menjadi tahapan krusial dalam proses pembuktian perkara, sekaligus memperlihatkan keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal jalannya proses hukum secara transparan dan terbuka. (D.A.K)