Muhammad Zulfahri Tanjung, Meminta KPK Harus Mengusut Tuntas Kasus Korupsi Di Sumatera Utara

Jurnaltransparansi|Medan – KPK harus mengusut kasus korupsi proyek jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut) yang menjerat Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting, Salah satu pengiat sosial Muhammad Zulfahri Tanjung mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal menjadi pintu masuk dalam pengusutan kasus korupsi lain di Sumut, Selasa 15/Juli/2025.

“Jadi OTT ini adalah pintu awal, bukan pintu terakhir,” kata Muhammad Zulfahri Tanjung.

Ia mengatakan penyidikan kasus OTT di Mandailing Natal, Seharusnya Tim penyidik mendalami adanya dugaan korupsi pada proyek-proyek lain di Sumut.

Muhammad Zulfahri Tanjung menyampaikan “masih terbuka peluang KPK untuk terus mendalami proyek-proyek apa saja yang diduga ada korupsinya, termasuk peran-peran pihak lain, serta terkait dengan aliran-aliran uangnya, pihak-pihak mana saja yang kemudian menikmati aliran-aliran hasil tindak pidana korupsi tersebut. Semuanya masih didalami dan di-tracking,” katanya.

“Perkara ini masih terbuka kemungkinan untuk kemudian berkembang ya,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan pendalaman harus dilakukan ke tingkat atas di wilayah PUPR Provinsi Sumut, tidak kemungkinan akan bertambahnya para tersangka lain.

Bisa kita lihat sampai sekarang “KPK masih mendalami OTT PUPR provinsi Sumut, yang artinye itu terkait dengan proyek-proyek jalan yang ada di provinsi.

Sedangkan di PJN wilayah 1 Sumatera Utara artinya itu terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan nasional.

Ia menjelaskan hingga saat ini, KPK masih melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait dugaan korupsi proyek jalan wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Saya juga berharap kepada KPK, secepatnya menyelesaikan dan menuntaskan kasus korupsi yang ada di Sumatera Utara, jangan sampai pihak KPK mendapatkan intervensi dari orang-orang yang berpengaruh di Republik Indonesia ini.

Kalau lah kasus tindak Korupsi ini, hanya menjerat 5 (lima) tersangka saja, ” Kemungkinan Kepercayaan Masyarakat Indonesia kepada KPK akan luntur.

Dalam kasus ini, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Berikut ini lima orang tersangka dalam kasus ini:
– Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
– Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
– Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
– M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
– M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN. (ZT)