KPK Periksa Dua ASN Terkait Kasus Suap Proyek Jalan: Dugaan Korupsi Mengarah ke Tokoh Besar Sumatera Utara

JurnalTransparansi.com – Medan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara. Setelah sebelumnya menetapkan lima tersangka, KPK kini memeriksa dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkungan Pemprov Sumut sebagai saksi.

Dua ASN yang diperiksa adalah Sekretaris Dinas PUPR Sumut, M. Haldun, dan Staf UPT PUPR Gunungtua, Ryan Muhammad. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025, terkait proyek pembangunan jalan yang sempat mencuat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

Dalam keterangannya, M. Haldun membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dirinya ditanyai terkait dua proyek yang akan dilelang, yaitu:

  • Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel, senilai Rp96 miliar
  • Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, senilai Rp61,8 miliar

Haldun menyebut bahwa proyek-proyek tersebut tidak masuk dalam APBD Sumut 2025, menimbulkan dugaan adanya pengadaan di luar mekanisme anggaran resmi.

KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus ini:

  1. Topan Obaja Putra Ginting – Kadis PUPR Sumut
  2. Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPT PUPR Gunungtua
  3. Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I
  4. M. Akhirun Efendi Siregar – Dirut PT DNG
  5. M. Rayhan Dalusmi Pilang – Direktur PT RN

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan sisa dari pembagian dana suap yang telah dilakukan. Diduga, dana suap yang dijanjikan oleh pihak pemberi mencapai 10–20% dari total nilai proyek senilai Rp231,8 miliar, atau sekitar Rp46 miliar.

Ketua DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Sumatera Utara, Bung Awan Tanjung, memberikan apresiasi atas kerja KPK dalam mengungkap praktik kotor fee proyek dan suap yang kerap terjadi di lingkaran pejabat daerah. Namun, ia mendesak agar KPK tidak berhenti pada nama-nama yang telah muncul.

“Apakah KPK hanya berfokus pada Topan dan Sekretaris Dinas? Kami menduga OTT ini melibatkan tokoh besar di Sumatera Utara. Harus melihat dari sudut pandang yang lebih luas,” tegas Bung Awan.

Ia mengingatkan bahwa uang rakyat seharusnya digunakan untuk membangun bangsa, bukan untuk dinikmati oleh pejabat yang tamak.

“Kami berterima kasih kepada KPK. Tapi ini baru permukaan, bongkar sampai ke akar. Berani Korupsi, Siap Masuk Bui!

Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat dan pegiat anti-korupsi. KPK diharapkan terus konsisten dalam membongkar jaringan korupsi dan memastikan seluruh pihak yang terlibat menerima hukuman setimpal. (DB)