Diduga Langgar Prosedur, Polres Belawan Dihadapkan ke Meja Hijau oleh Korban yang Dijadikan Tersangka

JurnalTransparansi.com – Lubuk Pakam, Sidang kedua gugatan praperadilan yang diajukan oleh seorang korban yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (8/7/2025). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara: 6/Pid.Pra/2025/PN Lbp dan diajukan melalui kuasa hukum Arianto Nazara, SH, dari Law Firm S.A.B & Partner.

Pada sidang pertama yang berlangsung Senin (7/7/2025), pihak pemohon membacakan permohonan yang menyoroti dugaan kesalahan prosedur dan cacat administrasi dalam proses penetapan status tersangka. Salah satu poin utama yang disorot adalah ketidaksesuaian penggunaan Laporan Polisi (LP) sebagai dasar penetapan tersangka.
Kuasa hukum menyebut bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka didasarkan pada LP/B/329/VI/2024/SPKT/Polda Sumut, padahal seharusnya menggunakan LP/B/329/VI/2024/SU/SPKT Pel. Belawan.

“Prapid ini kami ajukan karena ada indikasi kuat pelanggaran etika dan prosedur dalam penanganan perkara klien kami,” ujar Supesoni Mendrofa, SH, salah satu kuasa hukum pemohon.

Dalam pernyataannya, Supesoni menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima surat panggilan resmi sebagai saksi, tidak pernah diajak mediasi atau dilakukan konfrontasi dengan pelapor, hanya satu kali diwawancarai dalam kapasitas penyelidikan, dan tidak ada saksi dari pihak terlapor yang diperiksa. Setahun kemudian, kliennya langsung dipanggil sebagai tersangka.

Tim hukum menilai tindakan tersebut melanggar hukum acara pidana dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, serta berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka adalah pelapor pertama dalam perkara ini, berdasarkan LP/B/535/VI/2024/SPKT/Polsek Medan Labuhan tertanggal 23 Juni 2024. Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara proporsional dan justru berbalik dengan pemohon ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan lain yang lebih muda.

“Penanganan perkara ini seperti menggunakan kacamata kuda. Tidak proporsional dan melanggar prinsip keadilan,” tegas Supesoni.

Pada sidang kedua, para termohon menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan. Tim kuasa hukum pemohon akan menanggapi jawaban tersebut dalam bentuk replik tertulis pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu, 9 Juli 2025, pukul 09.30 WIB di PN Lubuk Pakam Kelas IA.

Pihak pemohon berharap, melalui praperadilan ini, seluruh prosedur yang tidak sesuai aturan dapat diuji secara objektif di hadapan hakim, demi menegakkan supremasi hukum dan keadilan bagi semua pihak. (D.A.K)