Dugaan Perlakuan Istimewa Tersangka Pemerkosaan FSL: Kejaksaan Tuntut Penyidik Segera Lengkapi Berkas

JurnalTransparansi.com – Medan, Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa FSL (25) kembali menjadi sorotan publik setelah penangguhan penahanan tersangka NNPH dilakukan secara tertutup tanpa pemberitahuan kepada korban maupun kuasa hukumnya. Kejaksaan menegaskan bahwa berkas perkara masih berstatus P19 dan kewajiban melengkapinya sepenuhnya berada di tangan penyidik Unit PPA Polrestabes Medan. Senin (30 Juni 2025).

Jaksa Nova Lita menyampaikan, “Perkara masih P19, dan penyidik PPA harus melengkapinya.” Ia menambahkan bahwa kejaksaan hanya memberikan petunjuk (P19) agar berkas perkara dapat disempurnakan dan layak dilimpahkan ke pengadilan. Menurut Nova, jika penyidik bekerja cermat dan memahami opsi hukum, kekurangan dalam berkas dapat dipenuhi dengan mudah. “Penyidik harus cerdas mencari opsi hukum. Bukan pelapor yang melengkapi, karena P19 itu ditujukan kepada penyidik, bukan kepada korban atau kuasa hukumnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Law Firm Cendikiawan, Efron Sahnaz, mengungkapkan kecurigaan adanya intervensi dalam proses penangguhan penahanan tersangka, mengingat kuasa hukum NNPH adalah mantan perwira Polri berpangkat AKBP. “Kami curiga ada intervensi dan praktik tidak transparan. Ini menyangkut hak korban atas keadilan,” ujar Efron.

Atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik PPA Polrestabes Medan, Law Firm Cendikiawan melayangkan tujuh surat pengaduan resmi ke berbagai institusi, antara lain Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara, Kasi Propam Polrestabes Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Medan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kadiv Propam Polri dan Kapolri.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menyarankan agar konfirmasi terkait perkara diarahkan langsung ke Unit PPA. Kanit PPA, Iptu Derma Agustina, menegaskan bahwa status perkara masih P19 dan tidak memberikan komentar terkait alasan penangguhan penahanan.

Efron juga menegaskan akan mendesak LPSK untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta meminta evaluasi kinerja aparat penegak hukum yang menangani kasus ini. “Negara tidak boleh diam. Korban tidak boleh sendirian berjuang melawan ketidakadilan,” tutupnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat dan aktivis perempuan, yang menyayangkan keputusan penangguhan penahanan tersangka karena dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap perlindungan korban kekerasan seksual. (D.A.K)