Laporan Pencurian Ditolak karena Kerugian Kecil, Warga Sergai Akhirnya Dijemput Polisi setelah Berita Viral

JurnalTransparansi.com – Serdang Bedagai, Seorang warga Dusun II, Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), bernama Suherdi mengaku kecewa usai laporannya soal pencurian di rumahnya ditolak pihak kepolisian karena dianggap hanya mengalami kerugian kecil.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 22.53 WIB. Pelaku membawa kabur bahan bakar minyak (BBM) eceran dari gudang dan seekor burung jalak milik Suherdi. Saat datang ke Polsek Pantai Cermin untuk melapor, Suherdi justru disarankan agar tidak membuat laporan resmi.

“Saya ke Polsek, tapi kata petugasnya, percuma buat laporan karena tidak bisa ditindaklanjuti,” ungkap Suherdi.

Hal senada juga disampaikan oleh Kanit Reskrim. Menurut Suherdi, petugas menyatakan laporan tetap tidak akan diproses meski tetap dilayangkan secara formal.

Namun situasi berubah setelah media memberitakan dugaan penolakan laporan oleh Polsek Pantai Cermin. Pada Kamis malam (27/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, personel kepolisian mendatangi Suherdi dan membawanya untuk membuat laporan secara resmi.

“Iya, Bang. Saya dijemput polisi sekitar jam 8 malam, diminta buat laporan di Polsek. Tapi aku juga ditanya kenapa bilang-bilang ke wartawan,” ujarnya saat dihubungi oleh MISTAR.

Kini laporan Suherdi telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STPL/36/VI/2025/SPKT/Polsek Pantai Cermin/Polres Sergai/Polda Sumut, dengan sangkaan tindak pidana pencurian.
Menanggapi peristiwa ini, Kapolsek Pantai Cermin, AKP Suherwin, menyampaikan permintaan maaf dan berjanji peristiwa serupa tak akan terulang.

“Saya mohon maaf atas kejadian ini. Ke depannya, hal serupa tidak akan terulang. Terima kasih atas kritikannya, Pak,” ucapnya, Jumat (27/6/2025). (D.A.K)