JurnalTransparansi.com – Deliserdang, Berdalih Siswanya tak bayar Uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan(SPP), peserta didik(Siswa) di SMKN 1 Jl.Kolam No.3 Desa Kenanga Baru Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deliserdang tahan Raport pada saat pembagian Raport kenaikan kelas, Sabtu (21-06-2025).
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang pihak Komite Sekolah atau Pihak Sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan uang SPP atau pungutan lain yang bersifat wajib kepada Siswa atau orangtua/Wali.
Tampaknya Permendikbud tersebut di atas diabaikan oleh pihak Sekolah di SMK Negeri 1 yang tetap melakukan pengutipan uang SPP sebesar Rp.150.000, -/bulan setiap peserta didik(Siswa) di sana.
Dari konfirmasi awak media dengan salah seorang yang mengaku sebagai Tata Usaha dan Humas via seluler whatsapp, mengatakan bahwa Permendikbud tersebut belum sepenuhnya berjalan jadi masih banyak sekolah-sekolah lain yang tetapan melakukan pengutipan.
” Belum berjalan bang, masih banyak sekolah-sekolah lain yang mengutip uang SPP terhadap Siswa bukan hanya sekolah kami”, jelas Amir yang mengaku sebagai wartawan juga.
Ketika awak media menghubungi salah seorang wali kelas di sana via seluler whatsapp untuk konfirmasi terkait penahanan Raport Siswa, juga mengatakan bahwa benar menahan Raport siswa yang belum bayar SPP.
“Benar pak saya menahan Raport Siswa karena belum bayar uang SPP karena, Saya hanya sebagai pekerja di sini keputusan ada di Manajemen yang memberikan perintah kepada kami, untuk tidak memberikan Raport kepada Siswa yang belum membayar uang SPP. Saya hanya menjalankannya saja pak”, terang Mulia salah seorang Wali kelas di SMKN 1.
Ketika ditanya awak media terkait Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Wali kelas tersebut dengan terbata menjawab Raport bisa diberikan jika Orangtua/Wali Siswa datang ke sekolah.
“Kalau orangtua/wali siswa yang datang, saya bisa berikan Raport Siswa ini Pak”, kata mulia.
Sebelum konfirmasi ditutup, sempat terdengar kata kata” amankan pak”, sautan dari seluler whatsapp Mulia.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Suara Masyarakat (DPP FKSM) saat diminta tanggapannya terkait pengutipan uang SPP di SMKN 1 Percut Sei tuan, mengatakan bahwa hal ini jelas Pungutan Liar(Pungli) karena Pemerintah melalui Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 jelas mengatur tentang larangan pengitipan uang SPP kepada Siswa atau Orangtua/Wali.
“Pihak sekolah yang melakukan pengutipan uang SPP seperti itu jelas melakukan tindakan pidana Pungli.Untuk itu, Saya minta pihak Dinas Pendidikan Sumatera Utara dan Pihak Penegak Hukum untuk menindak tegas pihak Sekolah yang tak mengindahkan peraturan pemerintah di Republik kita ini”, tegas Irwansyah (Ketua).
Lanjutnya, “Kami dari DPP Forum Komunikasi Suara Masyarakat berjanji akan mengikuti kasus ini sampai selesai dan kita akan surati seluruh instansi terkait hingga Presiden bila perlu”, pungkas nya. (D.A.K)
Sumber : https://www.poskotasumatera.com/2025/06/pihak-sekolah-smk-1-percut-sei-tuan.html