JurnalTransparansi.com, MEDAN — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Provinsi Sumatera Utara mengadukan pelayanan administrasi di Kelurahan Nelayan Indah dan Kecamatan Medan Labuhan kepada Wali Kota Medan, Kamis (10/9/2026).
LIN mengambil langkah tersebut karena Surat Domisili LIN Sumut belum terbit. Organisasi itu berkantor di Jalan Chaidir Nomor 101, Lingkungan VI, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.
Ketua DPD LIN Sumut Rakhmat Syawal, M.Sos., menyampaikan pengaduan itu bersama Sekretaris Indra Syahputra dan sejumlah pengurus. Sebelumnya, mereka telah meminta klarifikasi kepada pihak kelurahan dan kecamatan.
LIN Sumut Mengajukan Permohonan Sejak 26 Agustus
Rakhmat menjelaskan bahwa pengurus LIN mengajukan permohonan surat domisili pada 26 Agustus 2026. Ia dan Sekretaris DPD LIN Sumut mendatangi Kantor Kelurahan Nelayan Indah serta membawa dokumen pendukung.
“Surat permohonan sudah kami sampaikan. Kami melampirkan SK kepengurusan DPD LIN dari DPP, surat pernyataan dari Pak Ilham Junaidi, KTP, foto gedung, dan plang kantor LIN,” ujar Rakhmat.
Dalam surat pernyataannya, Ilham Junaidi memberikan izin kepada LIN Sumut untuk menggunakan bangunan tersebut sebagai kantor sekretariat.
Pihak kelurahan kemudian meminta waktu untuk mempelajari berkas. Pengurus LIN kembali mendatangi Kantor Kelurahan Nelayan Indah pada 31 Agustus 2026.
Dalam pertemuan itu, pihak kelurahan mempertanyakan status tanah tempat bangunan sekretariat berdiri.
“Bu Lurah menyampaikan bahwa pada prinsipnya persyaratan sudah cukup. Namun, persoalan yang masih menjadi pertanyaan adalah surat tanah,” katanya.
LIN Menjelaskan Riwayat Perkara Tanah
Ilham Junaidi kemudian menjelaskan status lokasi tersebut kepada pihak kelurahan. Selain memberikan izin penggunaan bangunan, Ilham juga menjabat sebagai Penasehat DPD LIN Sumut.
Menurut keterangan LIN, Mery Sutedjo pernah melaporkan Ilham dalam perkara pidana terkait dugaan penguasaan atau menempati tanah milik pihak lain.
Rakhmat menyebut keterangan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan sebagai salah satu bagian penting dalam pemeriksaan perkara itu.
“Berdasarkan keterangan saksi BPN dalam berkas perkara, SHM Nomor 8 Tahun 1976 atas nama Mery Sutedjo memang tercatat. Namun, hasil pengecekan lapangan mengidentifikasi lokasi yang dikuasai Pak Ilham sebagai KLD Nomor 350/KLD/1961 dan KLD Nomor 358/KLD/1961,” jelasnya.
Rakhmat menilai keterangan tersebut menunjukkan perbedaan antara lokasi SHM yang menjadi dasar klaim pelapor dan lokasi yang Ilham kuasai.
Pengadilan Negeri Medan telah memeriksa perkara tersebut melalui Putusan Nomor 5/Pid.C/2018/PN Mdn.
“Pengadilan menyatakan Pak Ilham tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan. Majelis hakim kemudian membebaskannya dari dakwaan,” kata Rakhmat.
Karena itu, LIN menjelaskan kepada pihak kelurahan bahwa pengadilan telah memeriksa persoalan tersebut.
LIN Hanya Meminta Surat Keterangan Domisili
Rakhmat menegaskan bahwa LIN tidak meminta Lurah Nelayan Indah menentukan pemilik tanah. LIN hanya meminta pemerintah kelurahan memproses surat keterangan domisili kantor organisasi.
“Kami tidak meminta lurah menentukan siapa pemilik tanah. Jika berkas administrasi kami masih kurang, sampaikan kekurangannya beserta dasar hukum secara tertulis,” tegasnya.
Menurut Rakhmat, surat keterangan domisili hanya menerangkan keberadaan kantor atau sekretariat organisasi. Karena itu, ia meminta pihak kelurahan memberikan kepastian mengenai persyaratan yang harus LIN penuhi.
Kelurahan Belum Memberikan Jawaban Tertulis
LIN juga meminta pihak Kelurahan Nelayan Indah menyampaikan jawaban resmi jika tidak dapat menerbitkan surat domisili tersebut. Namun, hingga 10 September 2026, LIN mengaku belum menerima jawaban tertulis.
Pengurus LIN kembali mendatangi kantor kelurahan pada 2 September 2026. Saat itu, Lurah Nelayan Indah tidak berada di kantor.
Pengurus kemudian menghubungi lurah melalui telepon. Dalam komunikasi tersebut, lurah meminta LIN melengkapi surat tanah sebelum mengajukan surat domisili.
“Yang kami persoalkan bukan hanya penerimaan atau penolakan permohonan. Jika kelurahan menolak, kami meminta alasan dan dasar hukumnya secara tertulis. Jangan hanya menyampaikannya melalui telepon,” ujar Rakhmat.
LIN Meminta Klarifikasi Camat Medan Labuhan
Karena belum memperoleh kepastian, sejumlah pengurus DPD LIN Sumut mendatangi Kantor Kecamatan Medan Labuhan pada 7 September 2026.
Rombongan itu terdiri atas Ketua Rakhmat Syawal, Sekretaris Indra Syahputra, Kepala Divisi Hukum dan HAM Fifi Savitri, S.H., Kepala Divisi Humas dan Antar Lembaga Ramli Brampu, S.H., Kepala Divisi Investigasi Dedy Sakti, A.Md.I.K., serta Penasehat Ilham Junaidi.
Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Medan Labuhan, Joi Candra Septiavianus Simamora, S.S., menerima rombongan tersebut.
LIN menyerahkan surat permintaan klarifikasi kepada pihak kecamatan. Dalam surat itu, LIN mempertanyakan aturan yang mewajibkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai syarat mutlak penerbitan surat domisili kantor organisasi.
Menurut Rakhmat, pihak kecamatan mengaku telah mengetahui persoalan tersebut. Kecamatan juga menerima informasi dari kepala lingkungan mengenai status tanah yang Ilham tempati.
“Kami kembali menjelaskan bahwa Pak Ilham telah menjalani proses hukum. Putusan pengadilan menyebut beliau tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan,” ujar Rakhmat.
Namun, LIN belum menerima jawaban tertulis dari Camat Medan Labuhan hingga Kamis (10/9/2026).
“Kami menghubungi kembali Pak Joi. Pihak kecamatan tetap meminta kami melengkapi surat tanah. Namun, mereka juga belum menjawab surat klarifikasi kami secara tertulis,” ungkapnya.
Masalah Domisili Menghambat Administrasi LIN Sumut
Rakhmat mengatakan bahwa persoalan Surat Domisili LIN Sumut telah menghambat kegiatan administrasi organisasi.
LIN memerlukan dokumen tersebut untuk melapor kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumatera Utara. Selain itu, organisasi itu juga membutuhkannya untuk mengurus rekening bank dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Surat domisili ini bukan sekadar dokumen administratif kecil. Kami membutuhkannya untuk menjalankan berbagai keperluan organisasi,” katanya.
Ia berharap pemerintah segera memberikan kepastian agar LIN Sumut dapat menjalankan kegiatan kelembagaan secara normal.
LIN Meminta Wali Kota Medan Turun Tangan
Melalui pengaduan tersebut, LIN meminta Wali Kota Medan mengklarifikasi pelayanan Lurah Nelayan Indah dan Camat Medan Labuhan.
LIN juga meminta Pemerintah Kota Medan menjelaskan apakah SHM menjadi syarat mutlak untuk memperoleh Surat Keterangan Domisili Sekretariat Organisasi Kemasyarakatan.
Rakhmat menyebut Peraturan Wali Kota Medan Nomor 30 Tahun 2023 memuat ketentuan mengenai surat keterangan domisili sekretariat organisasi kemasyarakatan.
“Jika SHM memang menjadi syarat wajib, tunjukkan dasar hukumnya. Namun, jika aturan menerima bukti lain seperti perjanjian sewa, pinjam pakai, atau bukti penggunaan bangunan, pemerintah harus menerapkan aturan itu secara seragam,” katanya.
LIN juga meminta Wali Kota Medan memeriksa informasi yang menyebut Ilham Junaidi masih memiliki persoalan hukum.
“Kami meminta pemerintah mengklarifikasi informasi tersebut. Jangan sampai informasi yang tidak lengkap menghambat pelayanan administrasi organisasi,” ujar Rakhmat.
LIN Mengutamakan Penyelesaian Administratif
Rakhmat menegaskan bahwa LIN Sumut tetap mengutamakan penyelesaian secara administratif dan persuasif.
“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik. Kami hanya ingin pemerintah menjalankan pelayanan sesuai aturan, memberikan kepastian, dan menyampaikan setiap keputusan secara tertulis,” pungkasnya.
DPD LIN Sumut berharap Wali Kota Medan segera memberikan klarifikasi dan solusi. Dengan demikian, LIN dapat menyelesaikan administrasi sekretariat serta menjalankan fungsi organisasinya secara normal.
Hingga berita ini disusun, pihak Kelurahan Nelayan Indah dan Kecamatan Medan Labuhan belum memberikan jawaban tertulis terkait permohonan dan surat klarifikasi DPD LIN Sumut. (awan)
