HEADLINE

Kommasi Sumut Desak Pemko Medan Bongkar Aksara Kuphi, Diduga Langgar Pajak dan Cemari Lingkungan

JurnalTransparansi.com, MEDAN Kommasi desak bongkar Aksara Kuphi menjadi tuntutan utama dalam aksi unjuk rasa yang akan digelar Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi (Kommasi) Sumatera Utara. Massa mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera mengambil tindakan tegas terhadap bangunan Aksara Kuphi di Jalan Pancing yang diduga melakukan manipulasi pajak, pencemaran lingkungan, serta tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap.

Surat pemberitahuan aksi telah disampaikan kepada Kapolrestabes Medan melalui Satuan Intelkam Polrestabes Medan pada Jumat (19/6/2026). Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin dengan sejumlah titik unjuk rasa, yakni di Mapolda Sumatera Utara, Kantor Wali Kota Medan, Kejaksaan Negeri Medan, hingga Warkop Aksara Kuphi.

Koordinator Aksi Kommasi, Ajib, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam operasional Aksara Kuphi.

“Kami mendesak Pemko Medan segera membongkar bangunan Aksara Kuphi karena diduga melakukan manipulasi pajak, pencemaran lingkungan, dan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kami juga menduga laporan pajak yang disampaikan tidak sesuai dengan omzet usaha yang beroperasi selama 24 jam,” ujar Ajib, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Ajib, berdasarkan hasil pemantauan Kommasi, omzet usaha Aksara Kuphi diduga mencapai miliaran rupiah. Namun, nilai pajak yang dilaporkan diduga hanya berasal dari omzet ratusan juta rupiah.

Selain dugaan manipulasi pajak, Kommasi juga menyoroti persoalan lingkungan. Mereka menduga dokumen perizinan lingkungan seperti UKL-UPL bermasalah serta belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.

Kommasi juga mendesak Polda Sumatera Utara segera mengusut dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan pengelola Aksara Kuphi. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Medan diminta menyelidiki dugaan manipulasi pajak yang disetorkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.

Ajib turut menyinggung status lahan yang kini digunakan sebagai lokasi usaha tersebut.

Menurutnya, pada tahun 2018 masyarakat sempat mengusulkan agar lahan tersebut dijadikan pasar. Namun, saat itu Pemko Medan menyatakan kawasan tersebut akan difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Belakangan, lahan tersebut justru dimanfaatkan sebagai area komersial melalui penyewaan kepada pihak Aksara Kuphi.

“Kami mempertanyakan perubahan fungsi lahan tersebut. Selain itu, kami juga menduga dokumen AMDAL maupun IPAL belum terpenuhi secara lengkap,” katanya.

Dalam aksi yang direncanakan, Kommasi akan mengerahkan sekitar 100 peserta untuk menyampaikan tuntutan kepada Polda Sumut, Pemko Medan, Kejaksaan Negeri Medan, serta pihak pengelola Aksara Kuphi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Aksara Kuphi belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait berbagai dugaan yang disampaikan oleh Kommasi Sumatera Utara. JurnalTransparansi.com tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Awan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *