JurnalTransparansi.com, MEDAN – Keributan kembali terjadi di gedung gereja POUK Chapel Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu, 19 Agustus 2026. Perselisihan muncul saat Pendeta Gloria Iriany Balle bersama sejumlah pengurus Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) menghadiri agenda mediasi yang digelar Kementerian Hukum dan HAM.
Pada waktu yang sama, puluhan petugas keamanan USU memindahkan sejumlah inventaris dan perlengkapan yang masih berada di dalam gedung. Sejumlah orang juga menguasai area Chapel tersebut.
Saat tiba di depan gedung, Pendeta Gloria Iriany Balle tidak mendapat izin untuk masuk. Ketua DPW MUKI Sumatera Utara Dedy Mauritz dan kuasa hukum jemaat POUK Chapel USU dari LBH MUKI, Egbertus Jiwa Budiman, S.H., M.H., kemudian meminta akses.
Mereka meminta agar beberapa perwakilan jemaat masuk untuk mengambil barang pribadi milik Pendeta Gloria. Namun, menurut pihak MUKI, pihak yang menguasai gedung menolak permintaan tersebut.
Pihak MUKI juga menyampaikan bahwa Pendeta Gloria perlu mengambil obat pribadi yang berada di dalam kamarnya. Meski demikian, akses ke kamar tersebut tetap tidak diberikan.
Situasi kemudian memanas. Aparat Polsek Medan Baru datang untuk mencegah bentrokan dan menjaga situasi tetap kondusif.
Menurut pihak MUKI, aparat tetap tidak dapat memberikan akses kepada beberapa orang yang ingin mengambil obat dan barang pribadi Pendeta Gloria.
USU Kembali Memindahkan Inventaris Chapel
Pada hari yang sama, pihak USU kembali memindahkan sejumlah inventaris gereja. Petugas memindahkan barang-barang yang belum seluruhnya keluar saat pengosongan gedung pada 10 Agustus 2026.
Informasi yang beredar menyebut sekitar enam unit mesin pendingin atau AC ikut dipindahkan dari Chapel.
Pemindahan tersebut memunculkan dugaan bahwa USU akan kembali menutup Chapel. Gedung itu juga disebut akan memasuki tahap renovasi atau revitalisasi.
Sebelumnya, pihak Rektorat USU dan Ketua PIWK USU, Prof. Robert Sibarani, telah menyampaikan informasi mengenai rencana revitalisasi tersebut.
LIN Sumut Pertanyakan Pengambilalihan Chapel
Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sumatera Utara, Rakhmat Syawal, mempertanyakan dasar pengelolaan kembali gedung POUK Chapel USU oleh PIWK.
Rakhmat mengatakan Chapel selama ini tidak hanya melayani kegiatan kerohanian mahasiswa dan dosen USU. Menurut keterangan sejumlah jemaat, gedung itu juga menjadi tempat ibadah Minggu, pembaptisan, dan kegiatan gerejawi lainnya.
Jemaat yang beribadah di Chapel juga tidak seluruhnya berasal dari civitas akademika USU. Sebagian jemaat merupakan masyarakat umum.
“Kalau Chapel sudah melayani masyarakat luas, tentu perlu ada pembicaraan terbuka mengenai masa depan gedung ini. Jangan sampai jemaat kehilangan tempat ibadah tanpa kepastian mengenai kelanjutan pelayanan mereka,” ujar Rakhmat.
Menurutnya, Rektorat USU perlu mempertimbangkan fungsi sosial Chapel sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut.
LIN Soroti Kepengurusan PIWK
Rakhmat juga mempertanyakan pembentukan kembali kepengurusan Persekutuan Ibadah Warga Kristen (PIWK) yang kini dipimpin Prof. Robert Sibarani.
Kuasa hukum jemaat POUK Chapel USU dari LBH MUKI, Egbertus Jiwa Budiman, S.H., M.H., sebelumnya menyampaikan persoalan mengenai legitimasi kepengurusan tersebut.
Menurut Egbertus, aturan internal PIWK yang mereka pahami mengatur bahwa pergantian ketua membutuhkan persetujuan ketua sebelumnya dan jemaat. Ia juga mempertanyakan keterlibatan jemaat aktif dalam proses pembentukan kepengurusan.
“Persoalannya bukan hanya siapa yang menjadi pengurus, tetapi bagaimana proses pembentukannya. Apakah sudah sesuai aturan PIWK dan melibatkan jemaat?” kata Egbertus.
Namun, klaim mengenai ketidakabsahan kepengurusan PIWK masih berasal dari pihak LBH MUKI. PIWK dan Rektorat USU perlu memberikan klarifikasi agar persoalan tersebut mendapat gambaran yang berimbang.
Sumber Dana Revitalisasi Chapel Dipertanyakan
LIN Sumut juga menyoroti rencana renovasi dan revitalisasi Chapel USU.
Sebelumnya, PIWK menyatakan renovasi tidak menggunakan anggaran USU. PIWK menyebut pendanaan akan berasal dari swadaya PIWK, Yayasan Chapel USU, dan donatur.
Rakhmat meminta pihak terkait menjelaskan sumber dana tersebut secara terbuka. Permintaan itu muncul karena beredar informasi mengenai anggaran renovasi Chapel.
“LIN Sumut tidak ingin menuduh siapa pun. Namun, jika memang ada dana untuk renovasi, masyarakat dan jemaat berhak mengetahui sumbernya,” tegas Rakhmat.
Ia menyebut beberapa kemungkinan sumber dana, seperti donasi masyarakat, dana internal yayasan, bantuan swasta, atau hibah pemerintah.
Jika pemerintah memberikan hibah, menurut Rakhmat, pihak terkait harus menjelaskan penerima, nilai, dasar hukum, tujuan penggunaan, serta mekanisme pertanggungjawabannya.
“Kalau memang tidak ada dana pemerintah, silakan dijelaskan secara terbuka. Kalau ada, juga harus transparan,” katanya.
Mitigasi Banjir Jadi Alasan Revitalisasi
Informasi yang berkembang menyebut mitigasi banjir menjadi salah satu alasan revitalisasi Chapel. Banjir pada November 2025 disebut menjadi salah satu pertimbangan.
Rencana revitalisasi juga kabarnya akan mengubah bangunan Chapel menjadi dua lantai.
LIN Sumut menilai pihak terkait perlu menunjukkan kajian teknis jika mitigasi banjir menjadi alasan utama pembangunan. Dokumen tersebut setidaknya perlu menjelaskan desain, RAB, sumber dana, pelaksana pekerjaan, dan rencana pengelolaan gedung.
“Kalau alasan utamanya mitigasi banjir, tentu harus ada kajian teknis. Berapa anggarannya, siapa yang mengerjakan, dari mana sumber dana, siapa pemilik bangunan setelah direnovasi, dan siapa yang berhak menggunakan gedung tersebut,” ujar Rakhmat.
LIN Minta Jemaat Tidak Menjadi Korban
LIN Sumut menegaskan pihaknya tidak ingin mencampuri urusan internal organisasi gereja. Namun, LIN menilai persoalan Chapel perlu mendapat perhatian ketika menyangkut tempat ibadah, pengosongan gedung, aset, dan dugaan penggunaan dana pemerintah.
Rakhmat meminta semua pihak menyelesaikan konflik melalui dialog. Ia juga meminta pihak terkait menjamin keberlangsungan ibadah jemaat.
“Jangan sampai jemaat yang sudah bertahun-tahun beribadah di sana tiba-tiba disuruh pergi tanpa solusi yang jelas,” katanya.
Menurut Rakhmat, revitalisasi harus memiliki mekanisme yang jelas untuk menjamin kegiatan ibadah selama renovasi dan setelah pembangunan selesai.
LIN Sumut juga meminta PIWK, Rektorat USU, Yayasan Chapel USU, dan pihak terkait membuka dokumen yang relevan.
Rakhmat menilai persoalan Chapel tidak cukup selesai dengan pengosongan gedung atau pemindahan inventaris. Para pihak perlu menjelaskan status pengelolaan gedung, legitimasi kepengurusan, posisi jemaat, sumber dana revitalisasi, serta masa depan Chapel sebagai tempat ibadah.
“Kami akan melakukan penelusuran secara objektif. Kalau semuanya sesuai aturan, LIN tentu akan menghormatinya. Namun, jika ada dokumen atau alur anggaran yang tidak transparan, pihak berwenang perlu memeriksanya,” tutup Rakhmat. (awan)
