JurnalTransprasi.com. Pancur Batu – Persoalan Camat Pancur Batu Parkir Liar kembali menjadi sorotan setelah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa pengelolaan parkir di bahu jalan merupakan kewenangan Pemerintah Kecamatan berdasarkan Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 083 Tahun 2017.
Sebelumnya, publik menyoroti tajam operasi penertiban yang dinilai hanya menyasar lapak pedagang kecil, sementara pelanggaran tata ruang berskala besar justru luput dari pandangan. Dua masalah utama yang tak tersentuh adalah keberadaan baliho komersial raksasa yang tiangnya memakan bahu jalan, mengingatkan pada insiden nahas rubuhnya baliho di Simpang Namorih akhir Mei lalu, serta maraknya kantong parkir liar berlapis yang memicu kemacetan kronis di Jalan Jamin Ginting.
Sikap tertutup yang ditunjukkan oleh Camat Pancur Batu, Feri Sepnanda Ginting, S.STP., M.A.P., dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Fajar Aldila saat dikonfirmasi, dinilai mencederai prinsip transparansi. Pengamat Kebijakan Publik pun menilai keengganan pemangku jabatan untuk memberikan hak jawab justru memunculkan spekulasi negatif.
“Pemerintah tingkat kecamatan bertugas sebagai pelayan masyarakat. Harus ada penjelasan logis mengapa penertiban terkesan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Di tengah stagnansi respons dari otoritas terkait, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Deli Serdang, Suryadi Aritonang, S.Sos., M.Si., akhirnya buka suara memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi. Berdasarkan keterangannya, tanggung jawab penataan parkir di kawasan tersebut bukan berada di ranah Dishub secara langsung, melainkan mandat Pemerintah Kecamatan.
Mengutip pesan tertulisnya, Suryadi merujuk pada regulasi daerah yang berlaku. “Bersama ini kami informasikan bahwa parkir yang di bahu jalan adalah menjadi tanggung jawab Camat sesuai Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor: 083 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum,” tegasnya.
Keputusan tersebut secara spesifik mengatur bahwa wewenang pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum dilaksanakan oleh Camat/Pemerintah Kecamatan. Oleh karena itu, Kadishub menegaskan pihaknya akan segera mengambil langkah koordinasi.
“Maka Dinas Perhubungan akan berkoordinasi dengan Camat untuk melakukan pembinaan kepada jukir dan pemegang mandat, serta meminta kepada Camat agar melakukan penataan tempat-tempat parkir dan menertibkan parkir liar, termasuk jukir parkir yang tidak dilengkapi surat tugas maupun kelengkapan lainnya sebagai juru parkir,” tambah Suryadi. Ia juga menggarisbawahi fakta krusial bahwa jalur arteri Pancur Batu menuju Sibolangit tersebut berstatus sebagai Jalan Nasional.
Klarifikasi transparan dari Kadishub Deli Serdang ini seolah menampar sikap bungkam Pemerintah Kecamatan Pancur Batu. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, alasan pembiaran parkir liar di bahu jalan yang kerap memicu kemacetan parah kini menjadi tanggung jawab penuh pihak kecamatan yang harus segera dieksekusi.
Sayangnya, upaya redaksi untuk melakukan eskalasi konfirmasi terkait aspek penegakan hukum dan keselamatan publik (Kamseltibcarlantas) kepada pejabat berwenang lainnya masih menemui kebuntuan.
Beroperasi di Tengah Kebungkaman Polres Pelabuhan Belawan
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, Marzuki, S.Sos., M.AP., Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, S.S., serta Kapolsek Pancur Batu, Kompol Junaidi, S.H., belum memberikan jawaban atas permohonan konfirmasi resmi yang dilayangkan redaksi.
Kebungkaman kolektif dari sejumlah pemangku kebijakan ini tentu menjadi preseden buruk bagi transparansi pelayanan publik. Redaksi masih terus membuka ruang seluas-luasnya bagi para pejabat terkait untuk memberikan hak jawab. Publik kini menanti, akankah Camat Pancur Batu segera merespons instruksi koordinasi dari Dishub dan menertibkan parkir liar serta baliho rawan tumbang, atau justru terus berlindung di balik diam. Keselamatan dan kenyamanan warga di jalan raya jelas lebih berharga daripada kepentingan komersial segelintir pihak.
(M.herbin barus)
