Rekomendasi DPRD Medan Di Cuekin, Rico Waas Lecehkan Legislatif, Warga Terdampak City View Di Biarkan Sengsara

Jurnal Transparansi l Medan – Upaya mendapatkan keadilan sudah dilakukan oleh Warga Terdampak Bangunan Tembok City View, dari melakukan Aksi Demo hingga berulang kali menggelar Rapat Dengar Pendapat di Komisi 4 DPRD Kota Medan.

Bahkan Rekomendasi DPRD Medan sudah di tanda tangani Ketua DPRD Medan ke Walikota Medan.

Namun berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Rekomendasi DPRD Medan tidak di laksanakan oleh Walikota Medan

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara mengatakan bahwa Ketidakpatuhan pemerintah terhadap rekomendasi lembaga legislatif sering kali memicu perdebatan tata negara mengenai relasi eksekutif dan legislatif.

Secara hukum dan ketatanegaraan di Indonesia, eksekusi rekomendasi tersebut memerlukan pemahaman terkait kedudukan, sifat produk legislatif, dan mekanisme pengawasan yang berlaku.

Rekomendasi tersebut merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan lembaga legislatif agar eksekutif memperbaiki tata kelola atau kebijakan.

Jika Rico Waas bersikap abai dan legislatif memandang hal tersebut sebagai pelanggaran tata krama politik atau kelalaian serius, legislatif memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yaitu:

Hak Interpelasi: Meminta keterangan resmi kepada pemerintah terkait kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hak Angket: Melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak Menyatakan Pendapat: Menyampaikan pendapat atas kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi.

“Kita berharap Rico Waas Walikota Medan melaksanakan Rekomendasi DPRD Medan agar warga terdampak tidak terus menderita bertahun tahun akibat dampak dari tembok City View yang berada di kawasan sempadan sungai Deli Kota Medan,” ungkapnya, Rabu (20/5/2026)

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Medan minta Satpol PP Kota Medan bongkar tembok perumahan The City View di Jl Komodor Muda Adi Sucipto, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia.

Sebab, akibat pendirian tembok yang berdiri di badan sungai mengakibatkan rumah warga di lingkungan 16 Kelurahan Kampung Baru terdampak banjir longsor dan tergerus arus sungai.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota Komisi Antonius D Tumanggor, Edwin Sugesti Nasution dan Rommy Van Boy di ruang komisi IV gedung DPRD Medan, Selasa (11/2/2025), terungkap pembangunan tembok merupakan bangunan ilegal yang tidak memiliki izin.

Anggota Komisi IV DPRD Medan mengatakan berdirinya bangunan tembok tanpa izin dikarenakan adanya pembiaran dari Pemko Medan terutama Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan. “Ini akibat kelalaian dan pembiaran Dinas SDABMBK. Mungkin saja ada titipan sponsor. Pembetonan sungai cacat hukum dan Ilegal harus dibongkar,” tegas Antonius.

Sama halnya dengan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menyebut pihak The City View terbukti banyak melakukan pelanggaran yang banyak merigikan masyarakat. “Rumah warga terdampak banjir akibat pendirian tembok yang melakukan penyempitan sungai. Ini jelas melanggar aturan dan patut dibongkar,” ujar Paul.

Sebelumnya perwakilam Badan Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II di Medan Ali Cahyadi mengutarakan, pihaknya tidak pernah memberikan izin pendirian tembok dibibir sungai. Bahkan pihaknya sudah pernah menyurati pihak perumahan The City View terkait perizinan. “Terkait ini kami akan melakukan kelayakan izin pemanfaatan lahan,” ujar Cahyadi.

Dalam rapat, Nurhariana Sinaga salah satu warga di Jl Katamso Gg Lampu 1 lingkungan 16 Kelurahan Kampung Baru yang ikut rumahnya terdampak banjir menuturkan, akibat pendirian tembok rumah mereka retak retak akibat tergerus banjir dan nyaris roboh. “Pondasi rumah kami terkikis banjir karena terjadi penyempitan sungai. Pengembang tidak mau peduli atas penderitaan kami,” terang boru Sinaga.

Hadir juga saat rapat, Camat Medan Polonia, Mewakili BWS Sumatera II, Satpol PP, mewakili pengembang The City View Ahmad Basyaruddin, Dinas PKPCKTR (Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang) Kota Medan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan.