JurnalTransparansi.com – Medan, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan memberikan klarifikasi terkait video viral yang menyebut seorang korban pencurian toko ponsel berinisial PP ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut didasari oleh dugaan tindakan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengungkapkan bahwa PP diduga melakukan kekerasan bersama tiga orang lainnya, yakni LS, W, dan S, terhadap dua pelaku pencurian berinisial GT dan T.
Temuan Penyidikan: Disetrum hingga Disekap di Bagasi
Berdasarkan hasil pra-rekonstruksi dan keterangan saksi ahli medis, polisi menemukan bukti kekerasan fisik yang signifikan pada tubuh pelaku pencurian. Bayu menyebutkan bahwa penganiayaan tersebut terjadi di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan.
“Hasil visum memperkuat adanya luka di kepala dan bagian tubuh lainnya. Korban (pelaku pencurian) mengaku dipukuli, ditendang, hingga disetrum menggunakan alat,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin, 2 Februari 2026.
Tak hanya kekerasan fisik, polisi mengungkap fakta mengejutkan mengenai cara para tersangka memperlakukan pelaku pencurian tersebut. “Salah satu korban, GT, diseret keluar, dipiting, dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil dalam kondisi terikat,” tambah Bayu.
Kronologi Penangkapan Mandiri
Peristiwa ini bermula pada 22 September 2025, saat GT dan T yang baru bekerja dua minggu di toko ponsel milik PP nekat menggasak barang dagangan. PP sempat melaporkan kejadian ini ke Polsek Pancurbatu.
Keesokan harinya, pihak korban (LS) melacak keberadaan pelaku di sebuah hotel. Meski penyidik kepolisian sudah mengingatkan agar koordinasi penangkapan dilakukan bersama petugas, LS dan rekan-rekannya diduga memutuskan untuk bertindak sendiri tanpa menunggu bantuan polisi.
Akibat aksi main hakim sendiri tersebut, keluarga GT melaporkan balik PP dan kawan-kawan atas dugaan penganiayaan pada 26 September 2025. Saat ini, PP telah ditahan, sementara tiga rekannya (LS, W, dan S) resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pembelaan Keluarga: “Kami Hanya Membela Diri”
Di sisi lain, keluarga tersangka membantah adanya penganiayaan brutal tersebut. Nia, istri dari LS, mengklaim bahwa tindakan yang dilakukan suaminya dan PP adalah bentuk pembelaan diri karena pelaku pencurian sempat mengancam dengan pisau saat digerebek.
“Adik kami (PP) tidak ada menyentuh. Kami melihat sendiri, tidak ada penganiayaan bersama-sama seperti yang beredar di media. Kami hanya menyerahkan mereka ke polisi,” klaim Nia.
Meski PP ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, proses hukum terhadap pelaku pencurian (GT dan T) tetap berjalan. Keduanya saat ini telah dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 2,5 tahun atas kasus pencurian ponsel tersebut. (D.A.K)








