Jurnaltransparansi|Medan-Hebohnya kota Medan terkait PBG yang diduga tak dimiliki banyaknya gedung bangunan yang ada di kota Medan, Bang Bhoy salah satu pengurus KNPI Sumut yang juga Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kota Medan menilai lemahnya sikap Walikota Medan Rico Waas dalam penegakan peraturan dan perundang-undangan tidak tegas nya terhadap jajaran nya di Dinas Perkimcitaru Kota Medan.
” Gak mungkin Kepling Lurah Camat tak tau ada bangunan yang tak memiliki ijin PBG di wilayahnya, saya duga ada pembiaran dan permainan aparatur pemerintah dengan pemilik bangunan atau pengusaha. ” pungkas Bang Bhoy ( Rabu, 14 Jan 2026 )
Walikota Medan harusnya sidaknya ke bangunan bangunan gedung komplek yang tak memiliki izin PBG nya, jangan hanya sidak ke kelurahan, ke parit parit, karena kalau ada dugaan permainan dan korupsi dibalik perizinan, inikan bisa menyebabkan kebocoran PAD kota Medan.
“Saya heran izi PBG itu hanya beberapa lembar kertas, lalu siap nya bisa 8 bulan bahkan setahun, apa yang membuat lama pengerjaan administrasi nya, ini kan tak pernah di sosialisasikan ke masyarakat ” ujar Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kota Medan.
Pelaku usaha ada yang menyewa ada yang membeli lahan, kalau yang sewa lahan lalu izin PBG nya lama siap, ya dia rugi lah kalau tunggu Izin PBG siap, sewa tempat jalan terus, dan seperti perumahan property kalau tunggu izin ya lama laku nya mereka jualan nya dan memperlambat pembangunan.
” Yang geli nya saya, sudah lah mereka yang lama keluarkan izin lalu mereka pula yang menindak pelaku usaha atau pemilik bangunan, saya meminta Walikota Medan untuk Evaluasi Kadis Perkimcitaru kota Medan Beserta staff nya, dan kami meminta atas nama Lembaga serta masyarakat kota Medan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut untuk periksa dan tangkap jika terbukti bersalah oknum dinas terkait dugaan Korupsi masalah perizinan tersebut. ” tutup Bang Bhoy ( QQ)








